Abstrak


Penerapan peraturan menteri kesehatan no.585/men.kes/per/ix/1989 tentang persetujuan tindakan medik (informed consent) pada pelayanan medis di Rumah Sakit Islam Surakarta


Oleh :
Aristya Windiana Pamuncak - E0004101 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah informed consent sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik pada pelayanan medis di Rumah Sakit Islam Surakarta, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam penerapan informed consent pada pelayanan medis di Rumah Sakit Islam Surakarta. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan teknik wawancara bebas terpimpin. Subyek yang diteliti digunakan sebagai salah satu bahan utama yang menentukan apakah pelaksanaan Permenkes No.585/Men.kes/Per/IX/1989 sudah diterapkan dengan baik di RSIS, disamping surat-surat dan data lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa : (1) Peraturan Menteri Kesehatan No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik (informed consent) sudah diterapkan dengan baik di RSIS begitu pula dengan prosedur tetap yang berlaku di RSIS, namun ada satu ketentuan yang belum dilaksanakan di RSIS yaitu yang tercantum dalam Pasal 11 Permenkes yang menyatakan bahwa dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya,tidak diperlukan persetujuan dari siapapun, dalam pelaksanaanya, dokter RSIS apabila terjadi hal yang demikian hanya akan melakukan tindakan pertolongan pertama seperlunya saja, untuk tindakan besar seperti operasi maka diperlukan persetujuan medis dari keluarganya terlebih dahulu atau menunggu pasien tersebut sadar, karena jika dilakukan tindakan medis yang beresiko cukup besar diperlukan persetujuan dari pasien dan atau keluarganya untuk menghindari resiko digugat pasien karena telah melakukan malpraktik. Format yang harus diisi oleh pasien dan atau keluarganya juga sudah diisi dengan cukup lengkap oleh pasien dan atau keluarganya, serta ada staff dari rekam medis yang memastikan bahwa data di format informed consent sudah diisi dengan lengkap. Namun tetap saja ada beberapa pasien dan atau keluarganya yang tidak mencantumkan statusnya dalam keluarga pasien, kemudian yang menjadi saksi seluruhnya adalah perawat di RSIS. Ada banyak faktor yang berpengaruh dalam penerapan informed consent di RSIS yaitu Faktor pendidikan, situasi dan kondisi pasien, Dari segi medik, keuangan, psikis, agama, pertimbangan keluarga, kompetensi pasien, usia,dan Faktor adat dan kebudayaan. Pengisian format informed consent tertulis sangat penting guna pembuktian dipengadilan jika suatu saat nanti dokter digugat oleh pasien. Dari segi normatif penerapan informed consent ini implikasi yuridisnya tercantum dalam Pasal 13 Permenkes. di RSIS dokter dikenakan sanksi administratif jika Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menyatakan bahwa dokter tersebut bersalah dalam rapat majelis, setelah dokter mendapatkan putusan bersalah dari pengadilan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pencabutan ijin praktek.