Abstrak
Pelaksanaan penggeledahan rumah dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kepolisian Resor Sukoharjo
Oleh :
Deni Utami - E0003129 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai pelaksanaan penggeledahan rumah oleh aparat kepolisian, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan normatifnya atau belum, hambatan-hambatan dalam penggeledahan rumah serta upaya-upaya menghadapi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penggeledahan rumah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama atau data asli yang diperoleh penulis dari tangan pertama dari sumber utama dalam hal ini data yang diperoleh penulis dari dari penelitian lapangan di kantor Kepolisian Resor Sukoharjo, data sekunder adalah data-data yang diperoleh penulis dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara terstruktur dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan bersifat kualitatif.
Pelaksanaan penggeledahan rumah dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: penyidik memperoleh laporan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukannya pengggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua orang saksi, karena dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat ijin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi setelah selesai melakukan penggeledahan penyidik segera melaporkan dan meminta surat persetujuan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hambatan yang umum terjadi dalam penggeledahan rumah yaitu barang bukti disangkal, tersangka mempersulit jalannya penggeledahan, tidak setuju rumahnya digeledah. Upaya mengatasi hambatan yaitu dengan pendekatan intensif, serta dilakukan tindakan tegas agar tersangka mau bekerja sama. Peraturan perundangan yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan rumah yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP, KUHAP dalam Pasal 1 butir 17, Pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 11, Pasal 33, Pasal 125, Pasal 126 dan pasal 127.