Abstrak


Penerapan ketentuan pasal 64 kuhp tentang perbuatan berlanjut oleh hakim pengadilan negeri Surakarta


Oleh :
Eka Yudiarto - E1104129 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penerapan ketentuan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta; serta hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam penerapan ketentuan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara penulis dengan Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan berasal dari bahan kepustakaan seperti Putusan No. 439/Pid.B/2005/PN.Ska dengan Putusan No. 65/Pid.B/2006/PN.Ska, peraturan perundang-undangan, buku dan kamus. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis, yakni dengan cara wawancara dan studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data menggunakan interactif model of analysis. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah: Kesatu, penerapan ketentuan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, dapat diambil 2 (dua) kesimpulan yaitu (a) Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menentukan telah terjadinya suatu tindak pidana dalam bentuk perbuatan berlanjut, yang ciri pokok dari perbuatan tersebut adalah “ada hubungan sedemikian rupa”, dengan menggunakan suatu penafsiran autentik mengacu kepada ketiga syarat yang diberikan Memorie van Toelichting (MvT). Namun dari ketiga syarat tersebut, syarat adanya satu kehendak dasar atau kesatuan kehendaklah yang paling utama dijadikan dasar telah terjadinya suatu perbuatan berlanjut; (b) Penjatuhan sanksi pidana yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta kepada pelaku tindak pidana perbuatan berlanjut tidak menerapkan penjatuhan sanksi pidana seperti dalam Pasal 64 KUHP dan Pasal 18 Ayat (2) KUHP yaitu satu pidana pokok yang terberat, hal ini dapat dilihat dalam Putusan No. 439/Pid.B/2005/PN.Ska dengan Putusan No. 65/Pid.B/2006/PN.Ska yang terhadap pelaku tindak pidana dalam bentuk perbuatan berlanjut diputus Hakim lebih ringan dari yang seharusnya ditetapkan dalam Pasal 64 KUHP dan Pasal 18 Ayat (2) KUHP. Kedua, Hambatan-hambatan dalam penerapan Ketentuan Pasal 64 KUHP oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menjelaskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan berlanjut, adanya kesulitan untuk membuktikan adanya kesatuan kehendak dari si pelaku, yang disebabkan antara lain : waktu antara beberapa tindak pidana yang dilakukan terlampau lama, sehingga mengakibatkan hilangnya atau rusaknya alat bukti yang mendukung dan membuktikan telah terjadinya perbuatan berlanjut; adanya hak untuk mungkir atau ingkar bagi terdakwa, keterangan saksi yang berbelit-belit, ketidakhadiran saksi. Selain itu, tugas Hakim selain memberikan suatu kepastian hukum, juga harus memberikan keadilan bagi semua pihak terutama juga bagi terdakwa pelaku perbuatan berlanjut dalam setiap putusan yang dijatuhkannya.