;
Perjanjian kredit yang dibuat secara autentik sebagai jaminan dalam hukum pembuktian yang legal dan kuat terhadap para pihak yang melakukan perjanjian. Pada proses pembuatan akta, seorang Notaris didorong untuk memeriksa dan menyesuaikan identitas dan dokumen sesuai dengan aslinya dengan bukti-bukti yang lainnya. Tujuan dari Penulisan ini adalah pertama untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban notaris akibat adanya pemalsuan identitas diri nasabah/debitur dalam akta perjanjian kredit. Kedua untuk mengetahui sanksi hukum dan perlindungan hukum bagi notaris akibat adanya pemalsuan identitas diri nasabah/debitur dalam akta perjanjian kredit. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Notaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun secara perdata apabila timbul kerugian dari salah satu pihak penghadap dikarenakan adanya pemalsuan identitas diri yang dilakukan oleh salah satu pihak atau penghadap, sanksi hukum bagi seorang notaris akibat adanya pemalsuan identitas diri penghadap pada akta perjanjian kredit yaitu Notaris dapat dikenai sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat, karena telah melanggar Pasal 16 ayat (11) UUJN, adapun untuk perlindungan hukum terhadap Notaris diberikan perlindungan hukum berbentuk preventif dan bentuk perlindungan hukum secara normatif
Kata kunci: Akta, Notaris, Tanggung Jawab