Nabila Yulianda Inkeputri, E0015285, 2021, Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Internet (Kajian terhadap Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Skripsi: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator atau batasan dari ujaran kebencian (hate speech) dalam Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik, serta mengetahui penerapan atau implementasi terhadap Paasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Metode analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduktif.
Hasil penelitian ini yaitu salah satu aspek hukum mengenai ujaran kebencian (hate speech) ialah Pasal 28 ayat (2) dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal 28 UU ITE ini tidak dijelaskan secara detail mengenai indikator dari hate speech atau ujaran kebencian itu sendiri. Jika di kelompokan, ruang lingkup kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan. Indikator selanjutnya yang termasuk ke dalam ujaran kebencian atau hate speech ialah mengenai Pemahaman terkait rasa kebencian serta yang terakhir ialah mengenai unsur antar golongan. Dalam hal Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE di Indonesia mengenai Ujaran Kebencian ini mengalami banyak permasalahan. Hal tersebut dikarenakan tidak terdapatnya indikator yang jelas terhadap unsur-unsur yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2). Akibatnya Pasal ini bersifat multitafsir. Selain mengenai implementasinya yang membuka ruang multi tafsir dan subyektifitas, ancaman pidana yang dalam pasal ini yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) pada UU ITE ini juga terdapat permasalahan mengenai pemberlakuan sanksi pidana yang ada di Pasal ini dianggap melewati batas dan tidak sesuai dengan karakteristik dari undang-undang ini sebagai undang-undang administratif. UU ITE merupakan hukum administratif dimana penerapan sanksi pidana pada hukum administratif hanya boleh mengancam kurungan selama enam bulan.