Abstrak


Collaborative Governance dalam Upaya Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Madiun


Oleh :
Faiza Nur Arofah - D0117041 - Fak. ISIP

Kota Madiun tengah mengembangkan diri menjadi Kota Layak Anak (KLA). Peran dan komitmen berbagai pihak dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak dan perlindungan terbaik bagi anak. Selama ini sudah ada kebijakan, program, dan kegiatan yang mengakomodasi hak dan kebutuhan anak di Kota Madiun. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses, faktor pendukung dan kendala dalam penyelenggaraan KLA Kota Madiun yang dianalisis dengan model collaborative governance Ansell & Gash serta DeSeve. Metode penelitian ialah kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penentuan informan secara purposive, yaitu anggota Gugus Tugas KLA Kota Madiun (Dinsos PPPA, Forum Anak, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan LKS Siti Hajar). Pengolahan data dengan reduksi data, penyajian, dan kesimpulan. Hasil penelitian proses collaborative governance terdiri dari: face to face dialogue dilaksanakan melalui pertemuan atau koordinasi yang diselenggarakan; trust building dilakukan dengan melibatkan stakeholder dalam kegiatan-kegiatan serta adanya dukungan dari pemimpin untuk mendukung KLA; commitment to process adanya komitmen pihak-pihak dalam mendukung dan memajukan hak anak di Kota Madiun dengan kapasitas dan kontribusi yang berbeda-beda; shared understanding Dinsos PPPA melakukan pembinaan terhadap komponen KLA; intermediate outcome, Kota Madiun meraih predikat KLA Nindya. Faktor-faktor pendukung dan kendala collaborative governance ialah: networked structure dalam kolaborasi KLA Kota Madiun diidentifikasi sebagai model self governance; commitment to a common purpose terkendala informasi yang kurang merata dan terjangkau oleh beberapa pihak, terbatasnya gerak kegiatan karena pandemi COVID-19; trust   among the participants, adanya rasa kurang percaya diri dari forum anak dan kurang percaya bahwa suara anak didengar; governance, adanya aturan yang jelas siapa saja yang terlibat dalam KLA; access to authority penanggung jawab program kegiatan masih didominasi oleh OPD-OPD; distributive accountability/ responsibility dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder sesuai tugas dan wewenangnya; information sharing terhadap nonpemerintah perlu dioptimalkan terkait konvensi hak anak dan Kota Layak Anak; access to resources perlunya meningkatkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, lingkungan bersih dan aman bagi anak-anak, serta ketercukupan sumber daya finansial. Berdasarkan penelitian, saran yang diajukan ialah perlunya menguatkan dan memperluas jaringan kolaborasi, meningkatkan kesadaran publik mengenai KLA, membangun trust dan interaksi yang lebih bersahabat dengan kelompok anak, serta memberikan apresiasi atas kemandirian/swadaya masyarakat dalam memajukan KLA.