Abstrak


Legitimasi Penggunaan Kekuatan Bersenjata dalam Konflik Perebutan Wilayah Antara India dan Pakistan (Kajian Berdasarkan Just War Theory)


Oleh :
Syauqi Libriawan - E0016412 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini membahas mengenai legitimasi penggunaan kekuatan bersenjata dalam konflik perebutan wilayah antara India dan Pakistan berdasarkan just war theory. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan kekuatan bersenjata oleh India dan Pakistan pada konflik perebutan wilayah dapat dilegitimasi dan mengetahui penerapan hukum humaniter internasional pada konflik perebutan wilayah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode deduktif, dengan menggunakan analisis tentang legitimasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara berdasarkan teori just war secara umum sebagai premis mayor, dan penggunaan kekuatan bersenjata oleh India dan Pakistan dalam konflik perebutan wilayah sebagai premis minor.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konflik perebutan wilayah antara India dan Pakistan, penggunaan kekuatan bersenjata oleh India telah sesuai dengan kriteria teori just war, sehingga penggunaan kekuatan bersenjata oleh India dapat dilegitimasi berdasarkan teori just war. Sedangkan penggunaan kekuatan bersenjata oleh Pakistan tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang terdapat pada teori just war. Penggunaan kekuatan bersenjata oleh India dilakukan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan alasan yang jelas, dan dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas. Selanjutnya, hukum humaniter internasional berlaku untuk memberi perlindungan kepada pihak-pihak yang berkonflik, walaupun alasan salah satu pihak menggunakan kekuatan bersenjata tidak sesuai dengan teori just war. Sehingga, hukum humaniter internasional tetap berlaku pada konflik bersenjata antara India dan Pakistan, meskipun penggunaan kekuatan bersenjata oleh Pakistan tidak sesuai dengan teori just war.