Abstrak
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan pajak reklame (studi kasus di badan pelayanan terpadu kabupaten Sragen)
Oleh :
Agus Suciptoroso - E1104093 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pelaksanaan pelayanan (prosedur) perizinan dan pajak reklame di Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelayanan (prosedur) perizinan dan pajak reklame di Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pejabat atau pegawai negeri sipil yang bertugas melayani perizinan dan pajak reklame di Badan Pelayanan Terpadu Pemerintah dan pemohon penyelenggaraan reklame. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan dan pajak reklame didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dan Keputusan Bupati Sragen Nomor 44 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame. Pelaksanaan (prosedur) perizinan pajak reklame adalah sebagi berikut : Permohonan ijin reklame diajukan secara tertulis kepada Bupati Sragen melalui BPT Kabupaten Sragen. BPT Sragen melakukan penelitian terhadap berkas permohonan reklame. Pemberian dan/atau penolakan permohonan ijin penyelenggaraan reklame dapat diselesaikan dan disampaikan kepada pemohon selambat-lambatnya 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame. Apabila permohonan ijin reklame dikabulkan , maka BPT Kabupaten Sragen mempersiapkan Surat Keputusan Bupati Sragen tentang pemberian ijin reklame. Ijin penyelenggaran reklame diberikan setelah pemegang ijin melunasi pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan mekanismenya adalah sebagai berikut : Pengajuan berkas permohonan di loket perizinan. Pemeriksaan berkas. Pemeriksaan Lokasi/lapangan. Penetapan Biaya/pajak. Proses SK(Surat Keputusan) / Izin. Pembayaran di Kasir. Penyerahan SK/Izin. Hambatan-hambtan berasal baik dari Badan Pelayanan Terpadu maupun pemohon penyelenggaran reklame.