Abstrak


Pelaksanaan lelang proyek pembangunan bendung sapon dengan dana japan bank for international cooperation official development assistance (jbic oda) loans ( studi kasus di departemen pekerjaan umum direktorat jenderal sumber daya air satuan kerja non verti


Oleh :
Cinantya Prima Hapsari - E0004119 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai dasar hukum dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang / jasa proyek pembangunan Bendung Sapon dengan dana Japan Bank For International Cooperation Official Development Assistance (JBIC ODA) Loans; pelaksanaan lelang pengadaan barang / jasa proyek tersebut; dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan lelang tersebut dan upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terkait. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara terstruktur. Untuk mengumpulkan sekunder digunakan teknik kumpulan arsip dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Loan Agreement antara JBIC dengan Pemerintah Indonesia, Guidelines / Handbook for Procurement under JBIC ODA Loans, KUH Perdata, Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tahun 2003 dan PP 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan lelang pembangunan Bendung Sapon. Tidak digunakannya Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bendung Sapon, karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam asas kebebasan berkontrak. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara International Competitive Bidding (ICB), dengan tahapannya adalah Prakualifikasi, Prakualifikasi Ulang, Pelelangan dan Proses Kontrak. Permasalahan yang timbul adalah setiap tahap pelelangan harus mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (JBIC) atau pihak lain di luar proyek. Hal ini diatasi dengan jalan persiapan proses lelang yang matang dan sempurna. Proses pelelangan yang panjang menyebabkan kenaikan biaya yang besar, berkaitan dengan perubahan harga di pasaran. Permasalahan ini diatasi dengan adanya biaya eskalasi terhadap kenaikan harga secara nasional. Dokumen yang terkait menggunakan bahasa Inggris, sehingga memakan waktu yang panjang untuk memahami seluruh isinya. Hambatan ini diatasi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia panitia lelang. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan suatu penjelasan tentang pengadaan barang / jasa internasional. Adanya asas kebebasan berkontrak menyebabkan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat dikesampingkan.