Abstrak


Pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri Sukoharjo


Oleh :
Dyan Rahmawati - E1104031 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas terpimpin dengan berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan model analisis interaktif. Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang termuat dalam surat dakwaan didasarkan atas berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik, apabila penyidikan dianggap sudah lengkap maka kejaksaan lalu memberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan segera menyusun surat dakwaan yang akan dilimpahkan bersama perkara kepengadilan yang berwenang dengan permintaan agar segera diadili. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilaksanakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 284 KUHAP dan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hambatan-hambatan yang dihadapi terdiri dari bersifat teknis yuridis dan non teknis yuridis sedangkan penyelesaian hambatan yang terjadi adalah dengan melakukan hal-hal yang dipandang perlu dan efektif guna mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana korupsi serta memberikan penjelasan mengenai proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini memberikan data atau informasi tentang pelaksanaan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan hambatan-hambatannya, serta hasil penulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama.