Abstrak


Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT Indatex Karanganyar


Oleh :
Widya Safitriyani - E1104212 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Besarnya perbedaan antara jumlah tenaga kerja dengan kesempatan kerja, mengakibatkan kesempatan kerja menjadi sangat terbatas, maka tenaga kerja saling berebut dalam mencari pekerjaan. Akibatnya pengusaha dalam merekrut tenaga kerja kurang memerhatikan hak dan kesejahteraan pekerjanya. Sanksi hukum untuk mengatur masalah tenaga kerja serta kurangnya pengawasan dari pemerintah maka akan menimbulkan perselisihan. Untuk mengatasi perselisihan tersebut perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilihat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penetapan pekerjaan sehingga digolongkan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu, isi perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan landasan hukumnya serta pelaksanaan isi perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penelitian ini merupakan merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PT INDATEX Karanganyar. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisoner dan penelitian kepustakaan. Analitis data mengunakan analitis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengusaha sebagai pihak pertama dan pekerja sebagi pihak kedua telah melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesesuaian ini terbukti dengan tidak adanya masa percobaan kerja bagi pekerja kontrak Hal ini sesuai dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 UU No. 13 Tahun 2003. Agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, hendaknya peraturan tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak agar penyimpangan- penyimpangan yang terjadi bisa diantisipasi dari awal. Sehingga mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi para pekerja dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan para pekerjanya.