Abstrak
Tinjauan yuridis mengenai pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah
Oleh :
Wuri Cahyaningsih - E0004316 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum yang berjudul Tinjauan yuridis mengenai pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah bertujuan untuk mengetahui pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah serta Untuk mengetahui pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah tersebut telah benar-benar dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Sumber data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan yang dapat memuat tentang pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2006 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah serta bahan-bahan kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik analisis data dengan model analisis Kualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan hukum ini, bahwa pengenaan sanksi terhadap daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 102 ayat 5 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006. Sanksi yang akan diterapkan pada daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan daerah ádalah berupa penundaan penyaluran DAU terhadap daerahnya sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran yang berjalan. Akan tetapi pengenaan sanksi tersebut belum diterapkan dikarenakan sebelum dikenakan atau setelah diberi peringatan tertulis dari Menteri Keuangan, daerah telah menyampaikan Informasi Keuangan Daerah terlebih dulu. Informasi Keuangan Daerah sampai saat ini hanya berupa penyampaian APBD karena untuk Informasi Keuangan Daerah yang lain yang diatur dalam pasal 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum bisa dilakukan oleh daerah.
Kata kunci : Informasi Keuangan Daerah