Abstrak


Tanggung jawab hukum pedagang perantara sepeda motor terhadap pihak pembeli dan penjual ( studi pada gabungan pedagang perantara sepeda motor penumping Surakarta )


Oleh :
Muhammad Arifin Budi Prasetyo - E0004225 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini untuk mengetahui posisi hukum pedagang perantara dalam perjanjian jual beli sepeda motor yang kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan mengenai tanggung jawab hukum pedagang perantara terhadap pihak penjual dan pembeli serta hambatan yang terjadi dalam melaksanakan tanggung jawab hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer menggunakan wawancara dengan pedagang perantara dan observasi, data sekunder menggunakan studi dokumen dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada. Analisis data kualitatif dengan model interaktif. Pedagang perantara yang tergabung dalam Gabungan Pedagang Perantara Sepeda Motor Penumping (GPPSP) merupakan bentuk hukum pedagang perantara yang diatur dalam Pasal 63 KUHD yaitu makelar tidak resmi. Pedagang perantara bertanggung jawab atas adanya cacat tersembunyi sepeda motor jika ada kesepakatan dengan pembeli namun tanggung jawab atas kelengkapan serta keabsahan surat sepeda motor akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada kesepakatan dengan pembeli. Mengganti kerusakan pada sepeda motor adalah bentuk tanggung jawab terhadap penjual. Hambatan yang terjadi dalam melaksanakan tanggung jawab hukum pedagang perantara sepeda motor meliputi kesulitan dalam mengenali BPKB palsu, adanya itikad tidak baik pembeli dan kelalaian pedagang perantara dalam meneliti tanggal pajak sepeda motor yang telah kadaluarsa. Implikasi teoritis penelitian ini bahwa pedagang perantara yang tergabung dalam GPPSP merupakan bentuk hukum makelar tidak resmi yang diatur dalam Pasal 63 KUHD, sedangkan implikasi praktisnya adalah diperlukan pembinaan terhadap pedagang perantara dalam melaksanakan tanggung jawab hukum.