ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tindakan apa saja yang dilakukan oleh geng motor sehingga tindakan-tindakan itu sampai saat ini menjadi polemik yang meresahkan masyarakat dan mengapa tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan perumusan kerangka pikiran dalam penulisan hukum ini dalam hal perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dikaji menurut KUHP dan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kelompok geng motor yang memiliki kegiatan positif dan ada juga yang negatif dan mengarah kepada penyimpangan peraturan perundang-undangan. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis). Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini dapat katakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana yang ketentuannya telah dikaji dari KUHP seperti permufakatan jahat , tindak kekerasan , penganiayaan , dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana lain yang disebutkan sebagai suatu pelanggaran dikaji pula dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang hal-hal yang banyak terjadi dijalan seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, pengendara motor yang diluar batas kewajaran, batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan sekitar. Meskipun semua tindakan yang dilakukan itu oleh sebagian anak-anak, remaja, dan dewasa, namun perbuatan yang dilakukan itu bukan hanya sekedar kenakalan remaja, namun juga suatu bentuk kejahatan yang perlu mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang berwenang. Karena jika tidak akan membuat kelompok geng motor ini semakin berani dalam melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.