Abstrak
Pelaksanaan pengawasan makanan yang beredar pada konsumen oleh dinas kesehatan kota Surakarta (studi pelaksanaan uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
Oleh :
Dian Ratna Wati - E1104030 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai landasan hukum dan pedoman kerja Dinas Kesehatan Kota Surakarta dalam melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar pada konsumen; mekanisme pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta terhadap produk yang diedarkan terhadap konsumen; pelaksanaan penegakan hukum/ pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Wawancara ini dilaksanakan secara terbuka dan terpimpin. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Teknik analisis yang bersifat kualitatif dan interaktif. Sifat analisis ini bersifat deskriptif yaitu meneliti masalah berdasarkan data yang diperoleh kemudian diolah sesuai dengan pokok permasalahan.
Landasan hukum dan pedoman kerja Dinas Kesehatan Kota Surakarta dalam melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar pada konsumen adalah Undang- Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang- Undang Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan lainnya. Mekanisme pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta terhadap poduk yang diedarkan terhadap konsumen ialah mengadakan tahap perencanaan meliputi identifikasi masalah, melakukan pendataan, jenis makanan yang beredar dan tahap pelaksanaan meliputi tahap secara langsung yaitu pemeriksaan perijinan atau pemeriksaan administrasi, pemeriksaan di tempat produksi, pemeriksaan pada sarana penyimpanan dan distribusi, pengambilan sampel dan pelaksanaan pengujian laboratorium dan secara tidak langsung yaitu mengadakan suatu unit khusus untuk melayani konsultasi, pengaduan dan penyuluhan. Pelaksanaan penegakan hukum/ pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dimana agar para pelaku usaha dan para konsumen mematuhi ketentuan yang ditetapkan bersama untuk tidak melanggar peraturan yang diberlakukan sekarang ini dan dapat diberikan tindakan administratif dan sanksi- sanksi lainnya.