Abstrak


Perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi e-commerce


Oleh :
Mohammad Zen Wijanaka - E1103099 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur transaksi E-Commerce yang di atur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kunsumen, Kitab Undang-undang Hukum perdata dan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di perpustakaan Fakultas Hukum Univesitas Sebelas Maret, perpusatakaan pusat Universitas Sebelas Maret dan pusat studi lainya.jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengadakan identifikasi atau studi kepustakaan. Analisis data mengunakan analisis data kualitatif . Beradasarkan penelitian ini dapat di ketahui bahwa hukum yang mengatur transaksi E-Commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perjanjian elektronik pada dasarnya sama seperti perjanjian tertulis seperti termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, bahwa perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi E-Commerce telah memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat memberikan Perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi E-Commerce, sehingga jika terjadi pelangaran dapat dilakukan penyelesaian hukum yang sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kartu Kredit, E-Commerce