Abstrak


Pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di kantor pertanahan kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Agita Wicaksonojati - E0004067 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo yaitu mengenai pelaksanaannya dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan hak atas tanah, efisiensi prosedur peningkatan hak serta visi dan misi Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dalam pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Lokasi penelitiannya di Perpustakaan Fakultas Hukum UNS, Perpustakaan Pusat UNS, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Data penelitian ini meliputi data sekunder. Teknik pegumpulan data dengan menggunakan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah silogisme deduksi atau interpretasi gramatikal. Dalam hal ini, yang menjadi premis mayor adalah hak milik dan hak guna bangunan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, sedangkan yang menjadi premis minor adalah pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kabupaten Sukoharjo; peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan hak; prosedur peningkatan hak serta visi dan misi Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dalam proses peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal. Pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal adalah untuk tanah yang hak guna bangunannya sudah berakhir dan tanah yang hak guna bangunannya belum berakhir. Pelaksanaan tersebut masih dinilai kurang berhasil. Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan peningkatan hak masih dirasakan kurang bisa mendorong pemegang hak guna bangunan untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi hak milik. karena masih bersifat umum dan belum dapat secara khusus menjelaskan tentang pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal. Prosedur peningkatan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo masih belum efisien. Visi dan misi Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo sudah cukup dijadikan dasar dalam pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal. Hal yang tidak kalah penting dalam penelitian ini mengenai budaya hukum unsur pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.