Abstrak


Peran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Terhadap Peredaran Obat Tradisional Jamu Ilegal Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Konsumen Berdasarkan Peraturan Kepala Bpom Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 Tentang Kritera dan Tata Laksana Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka


Oleh :
Erllangga Muhammad Tukidjo - E0017159 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan yaitu bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terhadap obat radisional jamu illegal dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan Apa hambatan pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional jamu ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan . Sumber data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dan studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis  bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis silogisme melalui pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan, pertama bahwa peranan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terhadap obattradisional jamu illegal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 Tantang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Kedua, hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo adalah masyarakat masih ada yang buta huruf sehingga pada saat membeli obat tradisional tidak bisa membaca apakah ada izin edarnya dan bagaimana komposisi yang tertera dalam kemasan, selain itu masyarakat konsumen obat tradisional jamu hanya berpatokan pada khasiat yang ditawarkan produk.

Kata Kunci : Peran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Obat Tradisional Jamu, Izin Edar