Abstrak


Kajian yuridis terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua ( studi kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo )


Oleh :
Indriawan - E0004188 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan serta untuk mengetahui hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sebagai tempat penelitian dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif yang semata-mata memaparkan kasus yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah yuridis normatif karena berpijak dari azas-azas hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut : surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya. Sedangkan hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya dan pembuktian barang ditangan pelaku atau terdakwa bukan karena kejahatan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah bagi Aparat penegak hukum terutama Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan agar lebih memperhatikan faktor pembuktian barang ditangan pelaku bukan karena kejahatan dan faktor kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan. Bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan mengetahui kejadian pelaku dalam mendapatkan barangnya hendaknya mau memberikan kesaksian dipersidangan.