Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan


Oleh :
Adinda Firdha Santoso - E0017006 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama bagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan rasionalitas bagi Penuntut Umum untuk menghentikan proses penuntutan dalam tindak pidana pencurian ringan. Kedua, bagaimana implikasi dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian ringan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Urgensi terpenting dalam mengkaji isu hukum ini adalah munculnya sebuah potensi disektor teori maupun praktik yang bersinggungan dengan overcriminalization tentang penjara sebagai sekolah tinggi ilmu kejahatan. Secara teori akan mengubah teori yang selama ini dikenal mengenai teori-teori penghentian penuntutan, sedangkan secara praktiknya akan berdampak kepada hal-hal yang berkenaan dengan overcapacity di dalam lembaga pemasyarakatan (penjara) dan mencegah penjara sebagai ilmu kejahatan. Hasil penelitian ini menunjukkan rasionalitas dan implikasi dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan apabila nilai kerugiannya kurang dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dapat dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum dan merupakan produk hukum terbaru terhadap korelasinya dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Kata Kunci : Overcriminalization, Pencurian Ringan, Penghentian Penuntutan