Abstrak


Tinjauan Yuridis Penundaan Pembayaran Kredit UMKM di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Masa Pandemi Covid-19


Oleh :
Vanessa - E0017474 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah pengaruh kebijakan pemerintah terhadap debitur di Bank Rakyat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit ditengah pandemi COVID-19 dan bagaimana solusi yang diberikan oleh pihak BRI kepada debitur UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayarkan kreditnya karena pandemi COVID- 19 ini. Penelitian ini ditinjau dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 tahun 2020 tentang perpanjangan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan coutercyclical dampak penyebaran corona virus desease 2019 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan pendekatan kasus. Sumber data primer penelitian ini adalah Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemudian untuk data sekundernya diambil dari telaah tulisan karya ilmiah, jurnal hukum, dan literatur yang mendukung dalam melakukan penelitian hukum ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dengan metode penelitian silogisme dengan cara melihat aturan hukum serta fakta hukum yang ada yang kemudian akan ditarik menjadi suatu konklusi, dimana pengajuan restrukturisasi kredit di Bank Rakyat Indonesia   ini sudah berjalan cukup baik, banyak nasabah yang mengalami kesulitan sudah mengajukan restrukturisasi kredit ini sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh OJK sehingga kredit macet di BRI pun dapat terminimalisir dengan baik kasusnya.Bank Rakyat Indonesia sendiri melakukan restrukturisasi kredit dengan berbagai macam jenis, solusi-solusi terbaik ini dapat dipilih oleh nasabah sendiri yaitu,  penurunan suku bunga, memperkecil jumlah angsuran, perpanjangan masa kredit, serta penggurangan tunggakan bunga atau denda atau penalti. Nasabah dapat langsung mengajukan restrukturisasi ini melalui aplikasi BRISPOT atau bisa juga langsung datang ke Bank Rakyat Indonesia tempat nasabah melakukan pinjaman.

Kata Kunci : Kredit, Penundaan Pembayaran, UMKM, Pandemi