Abstrak


Implementasi Pencatatan Akta Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Sukoharjo Pasca Berlakunya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV Tahun 2016


Oleh :
Ferdian Yuliastomo - E3117052 - Sekolah Vokasi

Pencatatan perkawinan bagi non islam diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 yang berbunyi: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayannya itu selain agama islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan”. Putusan MK No 97/PUU-XIV Tahun 2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam KTP-el dan KK merupakan wujud negara dalam upaya melindungi Penganut/Penghayat Kepercayaan untuk mendapatkan hak-nya dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, dimana pada tahun 2021 penghayat kepercayaan di Indonesia termasuk dalam golongan minoritas dibandingkan yang beragama dengan presentase 0,04% atau 102,51 ribu jiwa. Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 terdapat 8 Organisasi penghayat kepercayaan dengan jumlah 842 anggota. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis, bagaimana pelaksanaan pencatatan akta perkawinan bagi penghayat kepercayaan di Kabupaten Sukoharjo sebelum dan sesudah berlakunya putusan MK Nomor 97/PUU-XIV Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian empiris melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan akta perkawinan bagi penghayat kepercayaan di Kabupaten Sukoharjo sebelum putusan MK Nomor 97/PUU-XIV Tahun 2016 tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil. Dikarenakan hal tersebut masyarakat yang sebenarnya penganut penghayat kepercayaan tidak dapat mencatatkan perkawinannya, akhirnya masyarakat yang tetap ingin mencatatkan perkawinannya beberapa dengan sukarela berpindah menjadi beragama demi tercatatnya perkawinan mereka. Setelah putusan MK Nomor 97/PUU-XIV Tahun 2016 yang men-judicial review UU Nomor 23 Tahun 2006 Juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk berlaku pencatatan akta perkawinan bagi penghayat kepercayaan dapat dilaksanakan dengan baik terbukti dengan adanya permintaan dan penerbitan untuk pencatatan perkawinan pada tahun 2020 dan 2021.