;

Abstrak


Agenda Politik Legislator Perempuan untuk Kesetaraan Gender di DPRD DKI Jakarta


Oleh :
Dini Nur Fadhillah - S152002003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengidentifikasi dan mengenalisis keterwakilan perempuan di dalam struktur organisasi DPRD DKI Jakarta pada konteks agenda politik legislator perempuan untuk kesetaraan gender; 2) menganalisis dan mengevaluasi pola hubungan segitiga antara anggota legislatif perempuan, partai politik dan masyarakat (konstituen) dalam konteks pelaksanaan agenda politik legislator perempuan untuk kesetaraan gender; 3) menganalisis dan mengevaluasi kendala legislator perempuan dalam menjalankan agenda politik untuk kesetaraan gender.

Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Peneliti mengumpulkan data menggunakan tahap yaitu: 1) observasi natural dari perilaku yang terjadi antara legislator dan konstituen dalam kegiatan reses serta sosialisasi peraturan daerah; 2) wawancara semi terstruktur kepada enam anggota legislator perempuan di DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024; 3) dokumen laporan reses dan laporan kinerja legislator. Validitas data dalam penelitian ini dilakukan melalui triangulasi data dan metode. Dalam proses analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi.

Hasil penelitian disimpulkan bahwa:  1) keterwakilan perempuan di dalam struktur organisasi DPRD DKI Jakarta pada konteks agenda politik untuk kesetaraan gender menunjukkan bahwa dalam struktur pimpinan terdapat wakil ketua legislator perempuan. Legislator perempuan di Badan Musyawarah, adalah 14 orang,  tiga orang di Komisi A, lima orang di Komisi B, dua orang di Komisi C, lima orang di Komisi D dan tujuh orang di Komisi E. Selain itu, tiga orang  di Badan Pembentukan Peraturan Daerah, 12 orang di Badan Anggaran dan tidak ada legislator perempuan di Badan Kehormatan; 2) pola hubungan segitiga antara anggota legislatif perempuan, partai politik dan masyarakat (konstituen) menunjukkan adanya cara pandang representasi deskriptif, dan substantif pada saat legislator perempuan menjabat. Selain itu, permintaan konstituen menjadi bentuk keterlibatan legislator secara aktif pada masyarakat dengan mencoba membantu permasalahan yang mereka hadapi, dan memberikan manfaat publik dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; 3) kendala legislator perempuan dalam menjalankan agenda politik untuk kesetaraan gender yaitu secara internal mereka belum mendapatkan ruang untuk memahami lebih mendalam terkait agenda politik untuk kesetaraan gender pengajuan peraturan yang sulit dilakukan. Selain itu, secara eksternal harapan konstituen yang berlebihan terhadap legislator perempuan.