Abstrak


Kajian Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Menyatakan Nebis In Idem Dalam Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Studi Putusan Nomor 170/Pid/2018/PT.BDG)


Oleh :
Dyna Wahyu Rahmalya - E0017146 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus suatu perkara ne bis in idem pada Putusan Nomor 337/Pid.B/2017/PN. Blb serta menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Putusan Nomor 170/Pid/2018/PT. BDG dalam memutus perkara terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menyatakan ne bis in idem. Penulis dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian studi kasus (case study), yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan mempelajari literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Putusan Nomor 337/Pid.B/2017/PN. Blb dalam memutus perkara kejahatan terhadap ketertiban umum dengan menyatakan bahwa perkara tersebut ne bis in idem, tidak memperhatikan jenis putusan yang dijatuhkan pada Putusan Nomor 213/Pid/2016/PT. BDG. Hal tersebut tidak sesuai dengan syarat atau ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, salah satunya yaitu putusannya bersifat positif dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Putusan Nomor 170/Pid/2018/PT. BDG memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 337/Pid.B/2017/PN. Blb. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya, karena pada Putusan Nomor 213/Pid/2016/PT. BDG yang menyatakan “Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima”, sesuai syarat-syarat asas ne bis in idem yang telah ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, putusan tersebut bukanlah bentuk putusan yang bersifat positif, yaitu dipidana, dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sehingga perkara yang diajukan kembali oleh Penuntut Umum pada Putusan Nomor 337/Pid.B/2017/PN. Blb tidaklah ne bis in idem.

Kata kunci : Ne bis in idem, pertimbangan Majelis Hakim, Pasal 76 KUHP