Abstrak


Kajian Atas Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Oleh :
Indi Amelia Mukti - E0017234 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi normatif  Hakim Pengawas dan Pengamat yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta upaya pengoptimalan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam menegakkan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum diatur secara jelas dan rinci. Dalam praktiknya pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat juga belum berjalan optimal. Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengoptimalan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam menegakkan keadilan adalah mengadakan koordinasi antara sub sistem Pengadilan dengan sub sistem Lembaga Pemasyarakatan mengenai pembinaan narapidana, memberikan anggaran dan fasilitas khusus untuk pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, melakukan revisi atau pembaharuan hukum acara pidana khususnya mengenai eksistensi Hakim Pengawas dan Pengamat.

Kata kunci : Eksistensi, Hakim Pengawas dan Pengamat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Upaya Pengoptimalan.