Abstrak


Legalitas Intervensi Militer Turki Dalam Konflik Bersenjata Suriah Berdasarkan Norma Hukum Internasional (Studi Kasus Operation Peace Spring)


Oleh :
Fajar Arief Nugroho - E0017173 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji permasalahan yaitu, pertama legalitas intervensi militer Turki dalam konflik bersenjata Suriah melalui Operation Peace Spring berdasarkan norma-norma Hukum Internasional. Kedua, Implikasi atau akibat hukum apa yang harus dihadapi oleh Turki sebagai konsekuensi dari intervensi yang dilakukannya melalui Operation Peace Spring.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan merupakan metode silogisme deduktif yang didahului dengan pengajuan premis mayor dan premis minor dan di akhiri dengan penarikan kesimpulan dari kedua premis tersebut.

Hasil penelitian menemukan bahwa Operation Peace Spring tidak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma Hukum Internasional terutama tentang klaim right to self-defence oleh Turki. Turki gagal untuk membuktikan bahwa serangan yang dilakukan oleh kelompok YPG (Yekîneyên Parastina Gel atau People’s Protection Units) termasuk kedalam kategori armed attack dan bukan frontier accident. Kegagalan Turki untuk melakukan pembuktian menyebabkan penggunaan use of force yang dilakukan lewat Operation Peace Spring bertentangan dengan norma-norma Hukum Internasional. Hal tersebut menimbulkan implikasi sebagai konsekuensi atas keputusannya. Implikasi pertama terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Turki terhadap ketentuan Perjanjian Adana Tahun 1998 sebagai sebuah internationally wrongful act. Sedangkan implikasi lainnya meluas pada kemungkinan bahwa Operation Peace Spring merupakan sebuah kejahatan agresi berdasarkan Statuta Roma Tahun 1998.