Dyah Retno Pujaningrum, E0018128, KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PADA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SECARA PAKSA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 121/PID.SUS/2020/PN.KDL) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum Et Repertum pada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara paksa terhadap anak berdasarkan Putusan Nomor: 121/Pid.sus/2020/PN.Kdl dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya adalah mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara paksa terhadap anak berdasarkan alat bukti Visum Et Repertum dengan Pasal 183 Juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP pada Putusan Nomor: 121/Pid.sus/2020/PN.Kdl. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Dalam penelitian ini, penulis hendak mencari kesesuaian antara objek yang akan diteliti dengan ketentuan aturan atau prinsip yang hendak dijadikan sebagai referensi. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kasus (case study) yaitu penyusunan penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap suatu kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jenis bahan hukum yang digunakan ialah dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian Visum Et Repertum dalam pembuktian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara paksa terhadap anak berdasarkan Putusan Nomor: 121/Pid.sus/2020/PN.Kdl menjadi suatu alat bukti yang penting. Hal ini dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia, sehingga dibutuhkan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan. Terlebih lagi pada kasus yang korbannya adalah anak, karena anak tidak secakap orang dewasa, ketika sesuatu terjadi pada dirinya, terkadang anak sulit dalam menjelaskan keadaan apa yang telah terjadi kepadanya dan mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan yang dilakukan secara paksa terhadap anak pada Putusan Nomor: 121/Pid.sus/2020/PN.Kdl telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena hakim dalam menjatuhkan putusan telah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.