Abstrak


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri Penyamakan Kulit Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan


Oleh :
Lintang Dyah Pangastuti - E0017269 - Fak. Hukum

Kabupaten Magetan terkenal akan sentra industri penyamakan kulit di Jawa Timur yang mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Kondisi ini ternyata memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, terlebih lagi adanya limbah B3 yang dihasilkan dalam proses produksi tersebut. Maka, diperlukan adanya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum dimintakan. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil analisis data penelitian diperoleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dalam menjalankan fungsinya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satu pelanggaran utama yang masih melebihi standar baku mutu air limbah menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/Kegiatan Usaha Lainnya adalah jumlah Krom total (Cr) dan Amonia (NH3-N). Penyelenggaraan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan pencemaran telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun masih banyak mengalami beberapa kendala. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dalam pencegahan pencemaran limbah B3 di Lingkungan Industri Kulit Magetan.

Kata Kunci : Pengawasan, Penyamakan Kulit, Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup