Abstrak


Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Online melalui Rekening Bersama dengan Salah Satu Subjek Anak di Bawah Umur


Oleh :
Lestari Dewi Savitri - E0016251 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian dan langkah hukum pihak yang dirugikan akibat perjanjian jual-beli online melalui rekening bersama dengan salah satu subjek anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif, melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan prinsip logika metode silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian jual-beli online melalui rekening bersama dengan salah satu subjek anak di bawah umur tetap sah. Selama syarat sah perjanjian yang lainnya tetap terpenuhi tidak membuat perjanjian itu batal. Tetapi karena dalam syarat kecakapan belum terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang mengajukan untuk dibatalkan perjanjian yang disepakati kepada hakim. Sedangkan langkah hukum yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan terhadap adanya perjanjian tersebut yaitu dengan jalur litigasi dan non litigasi.