Abstrak


Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Karena Hubungan Sedarah pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 445/PID.B/2019/PN.Llg)


Oleh :
Galuh Mirzakirana - E0015161 - Fak. Hukum

GALUH MIRZAKIRANA. E0015161. KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KARENA HUBUNGAN SEDARAH PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 445/PID.B/2019/PN.Llg).


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi sedarah serta pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan studi kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterangan para saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan Korban sebagaimana diatur dalam ketentuan 168 huruf a yang dihadirkan dalam persidangan dilakukan di bawah sumpah, dihadirkan oleh Penuntut Umum serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari keduanya namun membenarkan. Berdasar pada fakta persidangan tersebut, keterangan saksi yang memiliki hubungan sedarah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa telah mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.