Abstrak


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara Para Pihak Investor dalam Perjanjian Investasi di PT. AXA Mandiri Financial Services (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 74/Pdt.G/2020/PN.KDI)


Oleh :
Adina Mutiara Tirta - E0018006 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji  hubungan kontraktual yang  dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kriteria wanprestasi yang dapat digugat perbuatan melawan hukum dengan objek Putusan Pengadilan Nomor: 74/Pdt.G/2020/PN.KDI. Penulisan hukum ini menggunakan metodepenelitian hukum doktrinal dengan sifat penelitian prekriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan ialahpendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual dengan menggunakan sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Pembahasan penulisan hukum ini mengenai wanprestasi yang dapat digugat perbuatan melawan hukum setelah adanya pergeseran teori klasik setelah adanya kasus Lindenbaum v Cohen di Tahun 1919, sehingga perluasan makna tersebut berdampak pada Putusan Pengadilan Nomor: 74/Pdt.G/2020/PN.KDI. Putusan tersebut merupakan contoh salah satu kompleksitas kasus dalam keperdataan, yaitu hubungan kontraktual yang digugatperbuatan melawan hukum. Hakim memutus perbuatan melawan hukum dengan adanya kesalahan Tergugat yangdapat dibuktikan, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil. Adanya putusan tersebutmemperkuat bukti bahwa perbuatan melawan hukum dapat mencakup hubungan kontraktual selagi melanggar nilai kepatutan, kesusilaan, serta kehati-hatian dan melanggar hak subjektif orang lain.