;

Abstrak


Strategi Komunikasi Penggunaan Media Sosial dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Oleh :
Priambodo - S231708035 - Fak. ISIP

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi landasan hukum dalam menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi sekaligus mewajibkan seluruh badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat secara cepat, tepat, berbiaya ringan, dan dalam cara-cara sederhana. Dengan melihat karakteristik dan jumlah penggunanya yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi salah satu saluran komunikasi yang dimanfaatkan oleh badan publik dan pemerintah untuk mendiseminasi informasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia secara efektif dan efisien. Dibutuhkan suatu strategi komunikasi, agar informasi tersebut dapat tersalurkan dengan baik.

Penelitian ini menjadikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) salah satu badan publik yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik sebagai objek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, serta penelusuran dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi komunikasi BPK RI dalam memanfaatkan media sosial sebagai saluran komunikasi yang dapat diakses oleh publik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK RI telah menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui berbagai saluran komunikasi, salah satunya adalah media sosial. Namun, penggunaan media sosial tersebut belum sepenuhnya memenuhi tahapan ideal strategi komunikasi, terutama dalam analisis masalah, analisis khalayak, serta monitoring dan evaluasi. BPK RI belum pernah melakukan studi secara khusus terkait permasalahan komunikasi dan segmentasi masyarakat yang disasar oleh media sosial yang digunakan. Laporan pemanfaatan media sosial oleh BPK RI yang tersedia saat ini hanya menggambarkan jumlah pengikut serta likes. Selain itu, belum pernah dilakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas pemanfaatan media sosial oleh BPK RI dalam mendistribusikan informasi publik kepada masyarakat.