ABSTRAK
ALFENDO YEFTA ARGASTYA, E0018025, PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA PENYIDIKAN KEPOLISIAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER-TERRORISM, Penulisan
Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana dalam mengakomodasi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia serta penerapan hukum pidana yang dilakukan kepolisian dalam proses penyidikan untuk menangani kejahatan cyber-terrorism.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perspektif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum, dilakukan wawancara dengan pihak Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Hasil penelitian diperoleh bahwa tindak pidana cyber-terrorism belum dirumuskan ke dalam peraturan perundang-undangan. Dalam mengantisipasi tindak pidana cyber-terrorism penyidik menggunakan instrumen hukum UU ITE dan UU Terorisme. Dalam penelitian ini juga dilakukan inventarisasi instrumen hukum yakni KUHP, UU Pendanaan Terorisme, dan UU Telekomunikasi. Tetapi instrumen tersebut tidak bisa diterapkan pada tindak pidana cyber-terrorism. Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cyber-terrorism menggunakan instrumen hukum UU ITE dan UU Terorisme dalam jangka waktu sementara.
Kata Kunci: Cyber-terrorism, Penyidikan, Penerapan Hukum Pidana.