;

Abstrak


Penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum


Oleh :
Desi Dwi Hariyani - S332002005 - Fak. Hukum

Desi Dwi Hariyani, S332002005, 2021, PENERAPAN PASAL 112 DAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Tesis : Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

 

Penerapan hukum tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 112 dan Pasal 127 pada prakteknya sering menimbulkan perbedaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi perbedaan penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 undang-undang narkotika dan bagaimanakah upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penerapannya.

Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan interaksional. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum wawancara dan studi dokumen.

Hasil penelitian menunjukkan perbedaan dalam penerapan hukum tindak pidana narkotika terjadi karena adanya ketidakjelasan dalam Pasal 112 Ayat (1)  yang mempunyai cakupan sangat luas sehingga bisa diterapkan untuk beberapa pasal dalam undang-undang narkotika termasuk Pasal 127 Ayat (1) huruf a sehingga menyulitkan dalam penerapannya dan menimbulkan perbedaan penafsiran dalam hal ini antar hakim pengadilan pada tiap tingkatan. Upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penerapannya adalah dengan menafsirkan Pasal 112 diperuntukkan bagi pengedar narkotika untuk memberantas peredaran gelap narkotika sedangkan Pasal 127 diperuntukkan untuk penyalah guna narkotika guna melindungi warga Negara dari penyalahgunaan narkotika. Lebih jauh untuk menjamin kepastian hukum perlu dilakukan sinkronisasi substansial berkaitan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sehingga dengan adanya sinkornisasi substansi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, diharapkan bisa lebih memberikan kepastian hukum.

 

Kata kunci : Penerapan, Undang-undang Narkotika, Kepastian Hukum.