Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 653/PID.SUS/2018/PT.MKS)


Oleh :
Andi Luffi Meiranda - E0017042 - Fak. Hukum

Penulis melakukan pengkajian terhadap permasalah terkait proses penetapan seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, apakah penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia terutam dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penilitan hukum normative-doktrinal yang bersifat preskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang sesuai dengan topik pembahasan yang penulis ambil. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif dengan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia dalam menangani kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri masih belum ada kesepahaman dalam pengimplementasian peraturan- peraturan yang ada tentang bagimana cara menetapkan seorang pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Hal tersebut terjadi karena adanya kekaburan norma yaitu ketidak jelasan arti dan batasan dari definisi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, serta kwalifikasi tindak pidana narkotika yang masih rancu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan perbedaan konsekuensi atau sanksi yang diterima oleh pelaku.
Penelitian ini bermaksud untuk memberikan keseragaman pemahaman bagi para penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam memberikan hukuman bagi perbuatan yang tidak sesuai dengan kesalahannya.

Kata kunci: Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, penegakkan hukum, sanksi