Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Grafis pada Kaos Menurut Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 Tentang Desain Industri (Studi pada Penjual Kaos di Malioboro Yogyakarta)


Oleh :
Ezra Mayora Widiasari - E0017164 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui apa saja metode yang menjadi hambatan dalam perlindungan hukum atas Pemegang Hak Desain Grafis pada Kaos di Malioboro Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinal atau penelitian Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilakn suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajianan tangan. Suatu desain grafis merupakan pola dua dimensi yang memberikan kesan estetis sehingga, suatu desain grafis adalah salah satu ciptaan yang harus dilindungi. Terkhusus kepada pencipta dan pendesain suatu desain grafis. Hasilnya perlindungan terhadap pendesain grafis pada kaos yang berada di Malioboro Yogyakarta, masih belum dilindungi dengan optimal karena terdapat kekurangan pada penerapan dan terdapat 3 (tiga) faktor penghambat. Terlebih ditemukan masih banyak pendesain grafis kaos di Malioboro sendiri sebagian besar belum memahami tentang perlindungan hukum bagi pemegang hak desain. Tingkat kesadaran masyarakat pun masih cukup rendah dalam memahami mengenai desain garfis kaos bajakan dan desain grafis kaos asli. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap pemegang hak desain grafis pada kaos masih belum optimal dan merugikan pencipta ataupun pendesain.

Kata kunci : Desain Grafis; Pembajakan kaos; DesainIndustri; Perlindungan