Abstrak


Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Penjara pada Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn)


Oleh :
Berlianni Dewi Agwilian - E0017092 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kesesuaian pertimbangan hakim yang memutus pidana 3 bulan penjara kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian berupa preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana 3 bulan penjara kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah sesuai. Hakim Pengadilan Negeri Sleman menerapkan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan melihat unsur-unsur dalam pencurian dengan keadaan memberatkan telah terpenuhi. Bahwa benar dalam unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak sudah terpenuhi, dan sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim Pengadilan Negeri Sleman menerapkan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan melihat unsur-unsur dalam pencurian dengan keadaan memberatkan telah terpenuhi. Dikarenakan apabila pelanggar telah diajukan ke muka sidang kemudian dijatuhi sanksi pidana maka perkara hukum dianggap telah berakhir. Dikarenakan Tindakan Diversi tidak selamanya dapat dilakukan, diversi hanya bisa dilakukan apabila melihat berat ringannya Tindakan pidana yang dilakukan oleh anak, dan mendapat persetujuan dari korban karena melihat berapa banyak kerugian yang ditimbulkan atas Tindakan dari terdakwa tersebut. Pandangan demikian, telah memposisikan keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana adalah sanksi pidana sebagaimana yang diancam dengan Pasal-Pasal yang dilanggar.

Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Pencurian, Pidana Penjara.