Abstrak


Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Penegak Hukum Independen Melalui Self-Regulatory Body (Studi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)


Oleh :
Dorothea Ansella Hana Paramitha - E0017143 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan prinsip independen melalui self-regulatory body. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa setidaknya terdapat tiga urgensi penguatan terhadap KPK, yaitu: pertama, KPK merupakan lembaga independen yang ditinjau dari substansi UU KPK maupun dari perbandingan terhadap lembaga anti korupsi lain yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama; kedua, KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi yang dibuktikan dengan adanya peningkatan terhadap indeks persepsi korupsi, kecenderungan kinerja KPK yang semakin meningkat, dan ikut mendorong pengembalian keuangan negara; ketiga, adanya upaya pelemahan KPK yang dilakukan dengan menyerang personal maupun institusi KPK. Selain itu juga menunjukkan dua indikator self-regulatory body yang ideal, diantaranya self-regulatory body menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi, serta self-regulatory body dapat memenuhi tujuan memperkuat KPK.

Kata Kunci: Korupsi; Komisi Pemberantasan Korupsi; Independen; Self-Regulatory Body