Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan yaitu apakah alasan permohonan Kasasi oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan apakah argumentasi Hakim Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Kasasi dengan adanya dissenting opinion telah sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis silogisme melalui pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan, pertama bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika ini telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP berkaitan dengan Judex Facti salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa. Kedua, Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP berkaitan dengan pembatalan putusan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Mahkamah Agung harus mengadili sendiri perkara tersebut.