Abstrak


Kajian Yuridis Dalam Pemberian Relaksasi Kredit Bagi Debitur Saat Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Solo)


Oleh :
Deassy Prima Shafira - E0017114 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi pandemi COVID-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure atau tidak walaupun tidak ditentukan dalam perjanjian serta untuk mengetahui dasar hukum pihak perbankan khususnya Bank BTN Kantor Cabang Solo dalam memberikan relaksasi kredit bagi debitur saat masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari hasil wawancara informan di BTN Kantor Cabang Solo serta data sekunder yang berasal dari hasil telaah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan teknik mengunduh dan mengcopy kemudian mengoleksi, mengategorikan dan mengkualifikasian bahan hukum primer dan sekunder sesuai kebutuhan berdasarkan objek penelitian. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan interpretasi sosiologis/teleologis, interpretasi sistematis, serta menggunakan model analisis interaktif.
Hasilnya, (1) Pandemi COVID-19 dan kebijakan pemerintah terkait COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure meskipun tidak diatur dalam perjanjian karena telah memenuhi unsur force majeure yang terdapat dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPer ditambah lagi telah sesuai dengan pendapat Abrar Saleng selaku saksi ahli dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Palu sengketa PHK register Nomor: 14/Pdt-SusPHI/2014/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2014 menentukan bahwa “adanya regulasi juga dapat menyebabkan keadaan force majeure; (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 digunakan pihak perbankan sebagai dasar hukum untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19.

Kata Kunci: COVID-19, Force Majeure, Perjanjian, Relaksasi Kredit