;

Abstrak


Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Perserocabang Surakarta


Oleh :
Candra Wibowo - S351802007 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisproblematika kredit bermasalah pada Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Surakarta dan upaya Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Surakarta dalam mengatasi hambatan kredit bermasalah.Penelitian inimerupakanpenelitianhukumpenelitian hukum non-doktrinal yang menganalisa bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan kredit bermasalah pada Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Surakarta disebabkan beberapa faktor yang dalam hal ini penulis rangkum menjadi dua, yakni: a. Faktor yang  Berasal dari staff Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Surakarta dan b. Faktor yang  Berasal dari Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Surakarta. Terkait dengan faktor internal meliputi Rendahnya kemampuan melakukan anlisis kredit secara professional, lemahnya sistem pengawasan dan administrasi kredit, bank terlalu memperhatikan hubungan ke dalam bank dalam memberi kredit, persaingan antarbank dimana dengan bertambahnya jumlah bank maka akan mempengaruhi persaingan bank yang semakin ketat. Dalam melakukan persaingan usaha, setiap bank selain berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk kemudahan di dalam memberikan fasilitas kredit. Kemudian Penyelesaian terhadap kredit bermasalah yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Surakarta adalah bersifat non litigasi yaitu penyelesaian melalui organisasi intern bank (restrukturisasi) dan penyelesaian melalui saluran hukum (dilakukan oleh KPKNL). Penyelesaian melalui jalur litigasi jarang bahkan tidak pernah dipergunakan karena dinilai tidak menguntungkan baik pihak bank maupun pihak debitur oleh sebab biaya untuk proses litigasi cukup tinggi, membutuhkan waktu cukup lama, dan preventif untuk kelengkapan berkas

Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Nasabah, Penyelesaian Sengketa