Abstrak


Prospek Pengaturan Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Amanda Luthfia Romadhani - E0017039 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai bagaimana penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture berdasarkan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan bagaimana peluang serta tantangan dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan topik pembahasan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik melalui jalur pidana dan perdata masih menimbulkan persoalan serta masih memiliki banyak kekurangan yang menghambat upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karenanya diperlukan suatu mekanisme baru yaitu melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya sehingga memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Sehubung dengan belum dimilikinya pengaturan mengenai perampasan aset di Indonesia, maka perlu dibuatnya peraturan khusus atau undang-undang perampasan aset. Adapun tantangan yang dihadapi dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture adalah terkait sistem pembuktian terbalik yang bagi sebagian kalangan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun kekhawatiran ini dibantahkan dengan banyak kalangan yang sepakat bahwa konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Asset Recovery