Abstrak


Perlindungan Pemenuhan Hak Pekerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


Oleh :
Dea Nanda Pratiwi - E0017113 - Fak. Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker yang merupakan Omnibus Law) mendapatkan banyak kritik akibat keresahan para pekerja yang khawatir akan berkurangnya bahkan menghilangnya hak-hak yang harus diperoleh para pekerja (kesejahteraannya). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait perlindungan pemenuhan hak pekerja setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode kepustakaan (library research) mengolah bahan penelitian melalui literature, buku, jurnal atau artikel ilmiah, serta catatan kritis untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang sedang di teliti. Harus diakui bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berusia 17 tahun memilki banyak kekurangan, misalnya tidak ada peraturan untuk melindungi pekerja informal seperti sopir, tukang becak, dll. Namun sayangnya, dalam UU Ciptaker permasalah tersebut tidak terjawab dan justru menimbulkan berbagai masalah baru yang berakibat buruk pada perlindungan pemenuhan hak-hak pekerja. Dalam UU  Ciptaker belum sepenuhnya mengakomodir nilai-nilai Pancasila, utamanya nilai kemanusiaan, kedaulatan dan keadilan. Pemenuhan hak pekerja menjadi hal yang sangat penting sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional diarahkan dalam kerangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya, agar terjadi pemenuhan hak pekerja yang berlandaskan Pancasila didalam UU Ciptaker dapat mengimplementasikan dengan maksimal sistem hubungan industrial Pancasila yang mana sistem tersebut sejalan dan sejiwa dengan cita hukum Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta mampu memberikan kesejahteraan kepada semua pihak.

Kata Kunci: UU Cipta Kerja, Pancasila, Hubungan Industrial Pancasila