Abstrak


Analisis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terkait Ambang Batas Partai Politik Dalam Pencalonan Kepala Daerah Untuk Mewujudkan Demokrasi Lokal yang Berkualitas


Oleh :
Firda Rizqika - E0017192 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan terkait Pengaturan dan implikasi ambang batas parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah terhadap demokrasi local di Indonesia dan menganalisis apakah ambang batas tersebut dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan,  pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Sifat penelitian preskriptif terapan. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Norma ambang batas sebagai perluasan makna dari Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengalami perubahan. Undang-undang sebelumnya Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan ambang batas 15?rdasarkan kursi DPRD atau 15?rdasarkan suara sah pemilihan DPRD sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 presentase ambang batas menjadi 20?rdasarkan kursi DPRD atau 25?rdasarkan suara sah pemilihan DPRD. Penerapan ambang batas telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi parpol untuk mencalonkan Kepala Daerah serta membatasi warga negara untuk mendapatkan alternatif pilihan calon Kepala Daerah terbaik, pencalonan yang pragmatis untuk memenuhi ambang batas juga mendorong koalisi yang rapuh di daerah. Meskipun dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta penyederhanaan parpol, namun eksistensi ambang batas tidak dapat mewujudkannya. 2.) Penerapan ambang batas belum mampu mewujudkan demokrasi lokal berkualitas karena telah mengurangi unsur kompetisi, partisipasi dalam Pilkada, dan kurang menjamin hak politik. Penghapusan ambang batas bagi partai politik diperlukan agar memunculkan alternatif pilihan calon dalam Pilkada sehingga meningkatkan iklim kompetisi, partisipasi dan jaminan hak politik.

Kata Kunci : Ambang batas, Partai politik, Pemilihan Kepala Daerah, Kualitas Demokrasi Lokal