Abstrak


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan Dalam Pembentukan Produk Hukum Kalurahan Secara Partisipatif di Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kabupaten Sleman


Oleh :
Ghirindra Chandra Maharsi - E0017206 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujauan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 terkait fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan Tegaltirto dalam membentuk produk hukum kalurahan secara partisipatif di Kalurahan Tegaltirto, serta mengetahui kendala yang dihadapi Badan Permusyawaratan Kalurahan Tegaltirto dalam melaksanakan fungsinya dalam membentuk produk hukum kalurahan secara partisipatif di Kalurahan Tegaltirto. Penyebutan Desa dengan Kalurahan didasari adanya perubahan nomenklatur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maka seluruh nama Desa diubah menjadi Kalurahan, hal itu termasuk penyebutan lembaga dibawahnya. Badan Permusayawaratan Desa secara otomatis maka disebut Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Penelitian hukum ini akan berupa penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan pengambilan informasi studi tekstual untuk mengkaji data sekunder. Kemudian dianilisi menggunakan teknik analisis data dengan model analisis kualitatif. Penelitian dilakukan pada Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kabupaten Sleman.
Hasil menunjukkan bahwa pada proses pembentukan produk hukum kalurahan. BPKal Tegaltirto terlibat pada produk Peraturan Kalurahan (Perkal) hal ini sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan fungsinya membahas dan menyepakati Rancangan Perkal, BPKal Tegaltirto melakukan dengan baik. Namun BPKal Tegaltirto kurang aktif dalam menginisiasi Rancangan Peraturan Kalurahan. Dalam proses perencanaan perkal BPKal Tegaltirto aktif menjaring aspirasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada proses pembahasan. Sehingga produk hukum yang ditetapkan telah melibatkan partisipasi masyarakat juga sejalan dengan aspirasi masyarakat. Dalam menjalan fungsinya BPKal Tegaltirto mengalami kendala yang mereka sadari maupun tidak, yaitu: 1) Kendala pertama yaitu kesalah pahaman terkait kewenangan penanggung jawab Lurah; 2) Masalah yang terjadi dalam kelembagaan yang menyangkut profesionalisme; 3) Honor yang didapat terlalu kecil; 4) Tidak plot anggaran untuk penyerapan aspirasi masyarakat; 5) Faktor eksternal kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan BPKal Tegaltirto yang diakibatkan karena kurangnya sosialsiasi mengenai hal ini.

Kata Kunci:Badan Permusyawaratan Kalurahan, Produk Hukum Kalurahan, Partisipatif