Abstrak


Kedudukan Hukum Personal Guarantee Terhadap Perusahaan yang Dimohonkan Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Oleh :
Mega Salsabila - E0017294 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan mengenai, pertama kedudukan hukum personal guarantee terhadap perusahaan yang dimohonkan pailit. Kedua, kedudukan hukum personal guarantee apabila telah memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan yang dimohonkan pailit.
Penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu statute approach atau pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis data yaitu metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum personal guarantee timbul ketika perusahaan yang dimohonkan pailit tidak mampu untuk memenuhi perikatannya. Personal guarantee memiliki kewajiban untuk melunasi utang debitur kepada kreditur manakala debitur cidera janji atau wanprestasi dan harta kekayaannya tidak cukup untuk melunasi utangnya. Selanjutnya, apabila personal guarantee telah memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan yang dimohonkan pailit, personal guarantee memiliki 2 (dua) macam hak untuk menuntut kembali atas pembayaran utang tersebut, yaitu berupa hak regres dan hak subrogasi.

Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Pailit, Personal Guarantee, Perusahaan