Abstrak


Upaya Hukum Bagi Tersangka yang Mengalami Penyiksaan Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian


Oleh :
Nugrahini Dyah Sifana Azarra - E0017360 - Fak. Hukum

Adapun yang menjadi isu dalam penulisan hukum ini adalah adanya penyiksaan  yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam proses penyidikan padahal dalam peraturan perundang-undangan kita terdapat ketentuan yang melarang perbuatan tersebut. Sehingga tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk  mengetahui  upaya hukum  yang dapat  dilakukan oleh  tersangka  apabila terhadap dirinya dalam proses penyidikan terdapat penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Kemudian untuk memfokuskan penulisan hukum ini dirumuskan rumusan masalah 1. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh  tersangka  yang  mengalami  penyiksaan  dalam  proses  penyidikan  oleh penyidik kepolisian? 2. Siapa yang berwenang menangani mengenai penyiksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam proses penyidikan? Untuk menjamin keilmiahan penulisan hukum ini dipergunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka  antara  lain   pencabutan  keterangan  di  berita  acara  pemeriksaan, pelaporan tindak pidana, dan pengajuan ganti kerugian. Serta pihak yang berwenang untuk menangani penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian adalah para penegak hukum sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan KUHAP. Selain itu akan turut ikut serta dalam pemeriksaan tersebut adalah divisi propam sub fungsi paminal dan provos.

Kata Kunci    :Upaya Hukum, Penyiksaan, Proses Penyidikan, Penyidik Kepolisian