Abstrak


Penerapan “Asas Keadilan” Dalam Sengketa Kepailitan Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Debitur (Studi Putusan : Nomor 44PK/PDT.SUS-Pailit/2016)


Oleh :
Raihan Rachman - E0017392 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas keadilan dalam sengketa kepailitan antara Acrossasia Limited dengan PT. First Media Tbk, serta kekuatan hukum putusan pailit khususnya pada putusan Nomor 44PK/Pdt.Sus- Pailit/2016 yang tidak sesuai dengan syarat kepailitan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yaitu penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan dikaitan dengan kasus kepailitan Acrossasia Limited dengan PT. First Media Tbk,. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah case approach yang bermaksud menemukan gambaran menyeluruh mengenai suatu keadaan. Adapun kekuatan hukum putusan pailit dengan nomor 44PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah inkracht karena sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas putusan tersebut. Namun Putusan tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena Indonesia tidak terikat perjanjian Internasional apapun yang berkaitan dengan Cross border insolvency. Putusan nomor 44PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 telah menerapkan Teori Keadilan John Rawls karena kesesuaian atas ketentuan pailitnya Debitur. Meskipun ada kekurangan dalam putusan ini dimana verifikasi adanya piutang hanya dilakukan oleh 1 kreditur namun sudah ada kreditur lain yang hadir saat rapat kreditur pertama.


Kata Kunci   : Kepailitan; Asas Keadilan; Debitur