Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Merek Terkenal Menjadi Merek Generik Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia


Oleh :
Reni Eka Septianingrum - E0017397 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai merek terkenal yang dapat dianggap berubah menjadi merek generik dan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terkenal menjadi merek generik dalam sistem Hukum Kekayaan Intelektual di Indoensia. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan, pertama dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, merek generik diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dimana dalam Pasal tersebut maupun penjelasannya tidak mengatur tentang definisi merek generik sehingga tidak terdapat tolak ukur mengenai batasan atau kriteria suatu merek dapat dikatakan berubah menjadi generik. Selain itu, peraturan Pasal 22 UU MIG tersebut, yakni menambahkan kata lain sebagai unsur pembeda dari suatu Merek Terdaftar tidak mampu secara holistik menghapuskan kesan adanya persamaan antara Merek dengan jenis barang yang satu dengan yang lainnya. Kedua, Merek terkenal yang terbukti berubah menjadi merek generik akan kehilangan daya pembeda, sehingga merek yang demikian mempunyai perlindungan hukum yang lemah dan berpotensi mendapat gugatan pembatalan. Namun, dalam suatu kondisi tertentu terdapat merek yang terindikasi berubah menjadi generik tetap mendapat perlindungan hukum dan tetap terdaftar, dengan syarat merek tersebut dapat membangun secondary meaning oleh pemahaman masyarakat.

Kata Kunci: Merek Generik, Merek Terkenal, Perlindungan Hukum