Abstrak


Framing Isu Lingkungan Hidup dalam Media Sosial Organisasi Lingkungan


Oleh :
Agata Winda Syilvianisa - D0217005 - Fak. ISIP

Isu lingkungan hidup merupakan salah satu topik yang banyak dibicarakan saat ini, baik di tingkat nasional maupun global. Pada bulan Juli – Agustus 2021, banyak ditemui permasalahan lingkungan hidup yang menyebabkan banyak kerugian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Greenpeace Indonesia merupakan pihak yang turut andil dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Cara kedua organisasi tersebut dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup, salah satunya yaitu melalui media sosial Instagram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan framing isu lingkungan yang dilakukan oleh akun media sosial Instagram @kementerianlhk dan @greenpeaceid pada periode Juli hingga Agustus 2021 serta perbandingannya. 

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori framing. Teori framing dipilih karena penelitian ini berusaha untuk mengetahui aspek-aspek yang ditonjolkan dalam wacana serta aspek-aspek yang dihilangkan. Penelitian ini menggunakan framing model William A. Gamson dan Andre Modigliani karena memiliki kesesuaian antara perangkat analisis dengan jenis media sosial yang diteliti.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam penelitian ini, terdapat dua sumber data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan sampel untuk penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini, yaitu analisis isi dan studi pustaka. Untuk validasi data, peneliti menggunakan metode triangulasi teori serta triangulasi metode.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan framing antara @kementerianlhk dengan @greenpeaceid. @kementerianlhk menonjolkan wacana mengenai berbagai upaya penanganan atas permasalahan lingkungan hidup yang dilakukan pemerintah, sedangkan media @greenpeaceid menampilkan wacana mengenai ancaman dari permasalahan lingkungan hidup di masa mendatang dan menekan pemerintah untuk bertindak lebih serius dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup.